Dikecam, Kejari Tak Mau Lepas Borgol Petani saat Dijenguk Anaknya

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 20 April 2018 | 20:36 WIB
Dikecam, Kejari Tak Mau Lepas Borgol Petani saat Dijenguk Anaknya
Ayub, petani sekaligus aktivis di Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang ditangkap atas dugaan mencuri sawit PT Sintang Raya, menemui anaknya tanpa borgolnya dilepaskan petugas Kejaksaan Tinggi Mempawah, Kamis (19/4/2018). Keputusan Kejari tersebut dikecam karena dinilai melanggar hak anak. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ayub dituduh mencuri tandan buah sawit di tanah yang disengketakan oleh PT Cipta Tumbuh Berkembang (PT CTB) dan PT Sintang Raya.

Lahan seluas 64 Ha yang terletak di Patok 30 Dusun Melati itu, merupakan lahan garapan 32 orang  warga. Mereka menggarap lahan itu secara kolektif sejak tahun 2005.

Tahun 2008, PT CTB baru mulai masuk Desa Olak-Olak dan menawarkan kerja sama dengan warga penggarap, untuk membuat kebun plasma sawit. Merkea juga dijanjikan mendapat ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Untuk membangun perkebunan, PT CTB mendapat izin lokasi seluas 13. 658, 67 hektare di Desa Olak-olak.

Baca Juga: BSSN dan BRI MoU Perkuat Keamanan Ekonomi Digital

PT CTB mulai melakukan penanaman pada tahun 2009. Namun, mereka ternyata berkonflik dengan PT Sintang Raya karena tumpang tindih perizinan lokasi.

Akhirnya, kedua perusahaan besepakat berdamai, sehingga lahan seluas 801 ha di Desa Olak-Olak diserahkan kepada PT Sintang Raya.

”Penyerahan itu, tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan meminta persetujuan warga desa sebagai mitra atau petani Plasma. Warga protes dan menolak menyerahkan lahannya kepada PT Sintang Raya,” jelas Ali.

Penolakan tersebut dilakukan melalui cara mengambil alih kembali serta mengelola lahan seluas 64ha garapan mereka yang dikerjasamakan dengan PT CTB sebagai mitra plasma tahun 2013.

Sejak saat itu hingga 2017, warga merawat dan mengelola lahan tersebut secara kolektif dan mempertahankannya dari upaya pengambilan paksa PT Sintang Raya. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh warga.

Baca Juga: Pantau Infrastruktur Lewat e-Gov, Begini Cara Kerjanya

”Sepanjang tahun 2013 -2017, terdapat konflik warga dengan PT  Sintang Raya, dan terjadi berbagai aksi pelanggaran HAM. Sebanyak 43 warga desa dikriminalisasi dengan tuduhan mencuri. Padahal, mereka panen hasil tanaman di lahan mereka. Puluhan lainnya mengalami intimidasi, teror bahkan tindak kekerasan,” ungkap Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI