Kriminalisasi Petani
Sekretaris Jenderal AGRA Mohammad Ali mengatakan, Ayub adalah seorang petani sekaligus pejuang agraria dari Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Ayub tengah berjuang menuntut pengembalian tanahnya yang dinilai sudah dirampas oleh perusahaan perkebunan, sehingga ditangkap polisi.
”Ayub ditangkap secara paksa pada hari Selasa, 22 Februari 2018 pukul 24:00 WIB, saat sedang tidur kantor Agra Kalbar, Jalan Ampera raya komplek villa mega mas No 12 B. Dia ditangkap 6 personel Polres Mempawah berpakaian preman dan diantar Ketua RT tanpa menjelaskan identitas diri maupun membawa surat perintah penangkapan,” jelas Ali.
Baca Juga: BSSN dan BRI MoU Perkuat Keamanan Ekonomi Digital
Keesokan hari, Jumat (23/2), rekan-rekan Ayub baru mengetahui keenam orang berpakaian preman itu adalah polisi setelah menanyakan hal tersebut kepada ketua RT.
Setelahnya, Wahyu dan Esti Kristianti dari Pusat Bantuan Hukum Kalimantan Barat (PBHK) mendatangi Mapolres Mempawah untuk meminta klarifikasi penangkapan. Namun, keduanya tak diizinkan polisi menemui Ayub.
Ali mengungkapkan, surat penahanan Ayub baru dikeluarkan polisi sehari setelah yang bersangkutan dibawa paksa.
Berita Acara Penahanan juga hanya dititipkan polisi kepada ketua RT di Patok 30 Dusun Melati, Desa Olak-olak pada hari yang sama.
”Namun, ada kejanggalan dalam surat perintah penahanan dan berita acara. Sebab, tandatangan Ayub berbeda dengan tandatangannya di Kartu Keluarga,” terangnya.
Baca Juga: Pantau Infrastruktur Lewat e-Gov, Begini Cara Kerjanya
Sebelum dibawa paksa tanpa alasan jelas, Ayub mendapat panggilan sebagai tersangka kasus pencurian pada 2 Februari oleh Polsek Kubu.