Baru 2 Pekan Keluar Penjara, Supriyanto Bunuh Pensiunan TNI AL

Jum'at, 20 April 2018 | 18:58 WIB
Baru 2 Pekan Keluar Penjara, Supriyanto Bunuh Pensiunan TNI AL
Polisi telah menetapkan Supriyanto (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83), Kamis (12/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Supriyanto berkukuh mengatakan tak berniat membuuh Hunaedi, pensiunan TNI Angkatan Laut, di kompleks TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Awalnya, Supriyanto mendatangi rumah korban hanya untuk mencuri uang atau barang berharga.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan menjelaskan, senjata yang dibawa oleh tersangka sebelum kejadian hanya untuk berjaga-jaga.

"Namun, saat kondisi dia bertemu korban, dia merasa terpojok sehingga melakukan penganiayaan dan menusuk korban," jelasnya seusai menggelar rekonstruksi, Jumat (20/4/2018).

Baca Juga: Papan Tulis Digital, Samsung Flip, Hadir di Indonesia

Stefanus mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis. Supriyanto pernah tersangkut kasus kepemilikan senjata tajam tahun 2017.

"Pelaku memang seorang residivis. Dia baru keluar penjara kurang lebih 2 minggu sebelum kejadian ini," terangnya.

Sebelumnya, aksi perampokan disertai pembunuhan itu terungkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengan Supriyanto.

Identitas pemuda tanggung itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik warga yang tinggal di dekat rumah korban.

Polisi menangkap Suprianto di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/4) dini hari.

Baca Juga: Mantan Sebut Cerai dengan Kalina Oktarani karena Masalah Sepele

Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pemuda pengangguran itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI