Suara.com - Model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah masih dianggap kooperatif terkait pemeriksaanya sebagai tersangka kasus kecelakaan terhadap Nur Irfan, driver ojek online.
Sikap kooperatif yang dilakukan Tiara yakni rutin menjalani pemeriksaan wajib lapor ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor itu harus dijalani Tiara selama proses penyidikan kasus tersebut berlangsung.
"Yang bersangkutan (Tiara) cukup kooperatif. Penuhi panggilan setiap Senin dan Kamis," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Meski tak menjalani masa penahanan, proses hukum terhadap kasus yang kini melilit Tiara tetap berlanjut. Alasan polisi tak menahan Tiara, karena perempuan cantik itu mau bersikap kooperatif terhadap kasusnya.
Baca Juga: Truk Molen Terguling Hindari Ojek Online Lawan Arah di Cideng
"Sebenarnya kalau dalam hukum acara, penahanan bukan suatu keharusan. Sepanjang yang bersangkutan (Tiaral) kooperatif. Kemudian tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, merusak barang bukti dan lari saya kira (penahanan) bukan suatu keharusan," katanya.
Budiyanto menyampaikan, bisa saja Tiara nantinya ditahan setelah berkas kasus tersebut masuk ke tahap penuntutan. Namun, kata dia, apakah ditahan atau tidak, hal itu tergantung kewenangan jaksa penuntut umum.
"Tergantung (jaksa) nanti. Masing masing punya kewenangan," kata dia
Polisi juga masih terus melengkapi berkas perkara kasus ini. Apabila sudah dinyatakan lengkap, berkas itu segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Ya nanti (berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan). Untuk (pelimpahan) berkas kita harus memenuhi persyaratan formal maupun materil," katanya.
Baca Juga: Model Cantik Penabrak Ojek Online Tak Ditahan, Inilah Sebabnya
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksan alat scanner 3 dimensi yang digunakan untuk mengukur kecepatan mobil BMW B 789 SSN yang dikemudikan Tiara. Hasil pemeriksaan soal kecepatan mobil itu nantinya akan dicocokan dengan keterangan BMW Group Indonesia, perusahaan pemegang merek mobil mewah yang dikendarai yang dilibatkan sebagai saksi ahli.