Dewan Pers: Tanggal Hari Pers Nasional Hanya Bisa Diubah Presiden

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Dewan Pers: Tanggal Hari Pers Nasional Hanya Bisa Diubah Presiden
Dewan Pers menggelar jumpa pers menyikapi beredarnya berita hoaks perihal keputusan perubahan Hari Pers Nasional. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Berita Hoaks perubahan HPN tersebut berasal dari portal media online Beritalima.com.

Suara.com - Dewan Pers menggelar jumpa pers menyikapi beredarnya berita hoaks perihal keputusan perubahan Hari Pers Nasional. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley menegaskan pihaknya belum pernah mengubah tanggal Hari Pers Nasional.

"Itu rupanya (beritanya) dipotong sepenggal-penggal, diubah-ubah dan itu beredar di dalam medsos. Nah kita tahu Dewan Pers belum merespon apapun," ujar Stanley dalam jumpa pers di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Berita Hoaks perubahan HPN tersebut berasal dari portal media online lokal. Dalam berita tersebut bahwa Dewan Pers mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan tanggal HPN yang biasanya diperingati pada 9 Februari.

Stanley menuturkan pada Rabu 18 April 2018, pihaknya menggelar pertemuan terbatas dengan konstituen Dewan Pers bersama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Baca Juga: Peringati Hari Kartini: Lagu Kunto Aji dan Nadin Amizah Jadi Nyawa Musikal Untuk Perempuan

Kata Stanley, dalam pertemuan tersebut hanya mendengarkan pandangan konstituen atas usulan IJTI dan AJI  terkait perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari, bukan merubah tanggal HPN.

Pasalnya usulan tersebut belum dibahas di sidang pleno Dewan Pers.

"Nah digelarlah hari Rabu yang lalu, rupanya banyak pihak yang tidak tahu runtut kegiatan ini dan menyatakan Dewan Pers sudah mengubah. Saya katakan belum, Dewan Pers bahkan belum membahas dalam sidang pleno Dewan Pers. Makannya meminta Pak Jauhar adakan nanti dibuat laporannya baru kita bahas di sidang pleno," ucap Stanley.

Tak hanya itu, Stanley menjelaskan HPN dibentuk berdasarkan keputusan Presiden.

"Bahwa HPN itu dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Yang bisa mengubah HPN itu presiden sendiri, mengubah Keppresnya. Tidak ada orang lain yang mengubah," ucapnya .

Baca Juga: Dewan Pers: Perpol Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran

Karenanya, Stanley mengatakan perubahan HPN bisa dilakukan apabila semua konstituen sepakat. Kemudian Dewan Pers nantinya memfasiiltasi untuk melakukan komunikasi dengan presiden, dalam hal ini melalui Sekretariat Negara untuk melakukan perubahan HPN.