Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 20 April 2018 | 16:51 WIB
Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Terancam Penjara Seumur Hidup
Petrus Paulus (21), tersangka pelaku pembunuhan Ali Rahman di gang sempit persis belakang kampus UKI. (suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menerapkan pasal berlapis terhadap Petrus Paulus. Dia tersangka kasus pembunuhan gay  bernama Ali Rahman.

Pasal berlapis yang dikenakan terhadap pemuda tanggung itu yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Kita tetapkan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 sama 338," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Toni Surya Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya, pasal berlapis itu ditetapkan karena dari hasil pemeriksaan Petrus dianggap telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.  Penerapan pasal berlapis itu, kata Toni untuk bisa memberikan hukuman memaksimalkan kepada Petrus. 

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi 24 Adegan Pembunuhan Pensiunan TNI AL

"Kalau bisa masuk unsur pembunuhan berencana kan lebih bagus. Artinya ancaman pidananya lebih tinggi," katanya

Terkait penerapan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338, pemuda tanggung itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi menetapkan Petrus sebagai tersangka terkait tewasnya Ali di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam.

Alasan pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu nekat membunuh Ali karena tak kesal setelah diajak berhubungan intim sesama jenis. Korban juga diduga kerap meminta Petrus berfoto seronok dan dikirimkan ke grup WA gay.

Petrus ditangkap setelah melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Jalan Raya Serang RT 12, RW 6, Nomor 33, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (16/4/2018) pagi.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pensiunan TNI AL Disoraki Massa

Kini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani proses penyidikan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI