Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka e-KTP Made Oka Masagung, Jumat (20/4/2018). Dia akan ditahan selama 40 hari lagi setelah sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka MOM selama 40 hari ke depan mulai, 24 april-2 juni 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menahan orang dekat sekaligus penampung uang hasil korupsi dari proyek e-KTP Setya Novanto tersebut, Rabu (4/4/2018). Itu dilakukan KPK setelah memeriksa Made Oka sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus e-KTP.
Made Oka resmi diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018). Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: KPK Harap Setnov Divonis Maksimal oleh Hakim Tipikor
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total 3,8 juta dolar AS.
Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang 1,8 juta dolar AS dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP.