Diduga Rugikan Negara, KPK Diminta Segera Tangkap Bupati Buleleng

Jum'at, 20 April 2018 | 14:21 WIB
Diduga Rugikan Negara, KPK Diminta Segera Tangkap Bupati Buleleng
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).(Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Mereka mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh Gede Suardana dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali.

Mereka juga meminta KPK untuk segera mengusut keterlibatan Bupati Buleleng I Putu Agus Suradnyana. Pasalnya, Suradnyana diduga merugikan negara hingga Rp24 miliar dalam kasus tersebut.

"Kami mendesak KPK untuk mengusut keterlibatan Bupati Buleleng dan ‎tangkap Bupati Buleleng," kata Koordinator AMPAK, Andi Madilao saat berorasi di depan Gedung KPK.

Baca Juga: Dititipi Dokumen Ternyata Pria Asal Buleleng Ini Bawa 2 Kg Kokain

Andi menilai, tindakan korupsi telah menjadi bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terkecuali di tanah Pulau Dewata Bali. Menurutnya telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Pemkab Buleleng dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1976.

Sebab, pemberian tersebut diduga tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan oknum-oknum pejabat yang berwenang dalam proses pemberian HGB tersebut.

"Keterlibatan Bupati Buleleng I Putu Agus Suradnyana (PAS) dalam kasus penyalahgunaan wewenang menciderai masyarakat Bali, khususnya warga Buleleng," katanya.

Menurut Andi, keterlibatan Politikus PDI Perjuangan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena telah memberikan dan menyerahkan tanah negara seluas 16 hektar kepada investor.

"Tindakan semena-mena (tanpa Perda/MoU) I Putu Agus Suradnyana (PAS) tersebut berakibat pada kerugian negara sebesar 24 Miliar," tutupnya.

Baca Juga: Bupati Buleleng Bantah Isu Penjegalan Calon Perseorangan

Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI