Suara.com - Direktorat Jenderal Disdukcapil Zudan Arif memperingatkan kepada seluruh kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten untuk tidak menyetujui berita acara terkait dengan penambahan atau penghapusan data pemilih.
Pasalnya, Zudan menemukan fakta terdapat Kadisdukcapil yang telah menandatangani kesepakatan berita acara rapat yang berisi pengaturan jumlah data pemilih.
"Ada dinas dukcapil yang ikut menandatangani berita acara rapat terkait dengan data pemilih," katanya saat dihubungi suara.com pada Rabu (12/4/2018).
Zudan menegaskan, kepada seluruh Kadisdukcapil untuk tetap bekerja sesuai dengan kewenangan karena persetujuan untuk menambah atau menghapus data pemilih hanya boleh dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: KPU Minta Kemendagri Urus 6,7 Juta Warga yang Tak Punya e-KTP
"Rekan-rekan harus pahami batas kewenangan yang diatur dalam uu pilkada, jangan asal main tanda tangan. Baca, pelajari, pahami aturan mainnya. Tugas kita hanya merekam dan menerbitkan ktp elektronik. Tidak ada ikut-ikut menetapkan data pemilih," tegasnya.
Zudan berharap kepada Kadisdukcapil daerah yang sudah terlanjur tanda tangan untuk mencabut tanda tangannya tersebut agar tidak melanggar rambu peraturan perundang-undangan.