Penjelasan Menaker soal Tudingan Perpres TKA Tak Berpihak ke TKI

Jum'at, 20 April 2018 | 12:35 WIB
Penjelasan Menaker soal Tudingan Perpres TKA Tak Berpihak ke TKI
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Hal ini terkait Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.

"Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI. Faktanya, Perpres TKA justru menjadi instrumen untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja melalui skema investasi," ujar Hanif kepada wartawan, Jumat (20/4/2018).

Hanif menerangkan dengan adanya investasi sudah pasti akan menciptakan lapangan pekerjaan dan ekonomi bangsa Indonesia bisa bergerak cepat.

"Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN," kata dia.

Baca Juga: Jeritan Mencekam, TKI Ilegal Berjuang Hidup di Tengah Lautan

Menurutnya, Perpres TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai proses perizinan yang ada terlalu berbelit-belit.

"Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait TKA, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik. Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien," jelas Hanif.

Ia tidak ingin perizinan yang selama ini dinilai berbelit-belit nantinya bisa menghambat investasi.

"Kenapa harus disederhanakan? Agar investasi meningkat dan lapangan kerja meningkat. Agar daya saing kita sebagai bangsa juga meningkat, karena kita masih kalah dengan negara-negara tetangga di ASEAN," katanya.

Hanif meminta semua pihak tidak salah paham terbitnya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA itu. Selain itu ia juga tidak ingin isu ini dimainkan oleh lawan politik yang tidak suka dengan Presiden Joko Widodo di tahun politik.

Baca Juga: Rekam Anak Majikannya Mandi, TKI di Hong Kong Dipenjara 3 Bulan

"Jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia. Ia hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasinya agar tidak berbelit-belit," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI