Suara.com - Aparat Unit Kriminal Khusus Polresta Depok telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat tahun 2015.
"Kami turut libatkan BPKP DKI," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018)
Didik menjelaskan, pelibatan BPKP DKI untuk menghitung total kerugian negara terkait kasus proyek pelebaran jalan yang disinyalir berbau korupsi.
"Masih dalam rangka proses penghitungan (kerugian) negara, tentunya saat ini berproses," katanya.
Baca Juga: Nur Mahmudi Akhiri Jabatan, Ini Pesan Terakhirnya
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa eks Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kamis (18/4/2018) kemarin. Alasan Nur Mahmudi diperiksa, kata dia, karena kasus itu muncul ketika Nur Mahmudi masih menjabat Walikota Depok saat itu.
"Intinya bahwa adalah pemeriksaan ini terkait dengan pekerjaan pembangunan pengerjaan Jalan Nangka. Ini terjadi atau dilaksanakan 2015. Nah di dalam proses pekerjaan ini diduga perbuatan melawan hukum. Yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Saat ini penyidik sedang melakukan proses penyelidikan," katanya.
Lebih lanjut, Didik menyampaikan, polisi kini masih menganalisa keterangan Nur Mahmudi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Apabila keterangannya dianggap belum lengkap, kata Didik, polisi kemungkinan akan kembali memanggil politikus PKS itu.
"Intinya semua pemeriksaan nanti kita analisa sejauh mana keterangan mananya apakah sudah cukup. Apakah masih ada tambahan. Nanti kita analisis," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memintai keterangan saksi sebanyak 30 orang. Terkait penanganan kasus dugaan korupsi, polisi masih belum menetapkan status tersangka.
Baca Juga: Ini Pesan Nur Mahmudi Kepada Wali Kota Depok Baru
"Semua masih saksi," kata Didik.