Sidang Dokter Bimanesh Ditunda karena Setnov Masih Buat Duplik

Jum'at, 20 April 2018 | 11:20 WIB
Sidang Dokter Bimanesh Ditunda karena Setnov Masih Buat Duplik
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ini, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi.

Namun, karena Setnov masih fokus membuat dupliknya, sidang pun ditunda oleh majelis hakim. Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Takdri Suhan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).

"Saksi atas nama Setya Novanto, kami sudah melakukan panggilan dengan patut akan tetapi saksi menuliskan pada halaman akhir bila pada intinya menyampaikan kepada kami disampaikan ke hadapan persidangan bahwa mohon maaf saya tidak bisa hadir di dalam persidangan karena mempersiapkan duplik menghadapi keputusan saya sidang pada 24 aril 2018 mohon dapat ditunda minggu depan setelah tanggal 24 April 2018. Itu alasannya," kata Takdir Suhan usai membacakan surat Novanto.

Mendengar alasan dan permohonan yang disampaikan Novanto, hakim pun mengabulkannya.

Baca Juga: Bimanesh Akhirnya Akui Setnov Hanya Lecet dan Tak Pingsan

"Berarti hari Senin besok persidangan untuk saksi yang lain ya? Jadi kita tunda saksi yang ada hari Senin tanggl 23 dan kemudian dijadwalkan pemeriksaan saksi Setya Novanto kita tunda hari Jumat tanggal 27," katanya.

Dokter Bimanesh didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan Fredrich Yunadi merekayasa hasil pemeriksaan medis Setya Novanto agar menghindar dari pemeriksaan KPK. Selain Bimanesh, KPK juga menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI