Organda Ancam Ini Jika Kemenhub Kembali Berlakukan Permen 108

Jum'at, 20 April 2018 | 11:09 WIB
Organda Ancam Ini Jika Kemenhub Kembali Berlakukan Permen 108
Sejumlah pengemudi taksi daring (online) dari berbagai komunitas melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Organda desak Kementerian Perhubungan kembali menerapkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab Kemenhub sudah menunda penerapatan aturan itu karena penolakan dari kelompok taksi online.

"Ini merupakan sikap daerah yang hingga kini merasakan langsung dampak ketidaktegasan pemerintah. Kami meminta pemerintah tegas menerapkan aturan taksi daring atau online," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Menurut dia, desakan kepada pemerintah itu dilakukan mengingat sedikitnya sepuluh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda sepakat menolak semua aturan pemerintah terkait aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) jika PM 108 tidak atau gagal ditegakkan.

Sepuluh DPD Organda adalah Sumut, Riau, Kepri, Bengkulu, Sumbar, DKI Jakarta, Banten, DIY, NTB dan Sulteng menyusul sikap DPP Organda dan Korwil se Indonesia saat audensi dengan Menhub Budi Karya Sumadi awal April 2018.

Baca Juga: Luncurkan Glory 580, DFSK Tak Ingin Senasib dengan Motor China

Menurut dia, jika tujuh hari depan PM 108 tahun 2017 tidak ditegakkan, maka seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan.

DPD Organda mengangap pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan penegakan hukum sebagai wujud dari implementasi PM 108 tahun 2017, sehingga terjadi ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap pengusaha angkutan umum resmi (berizin).

DPD Organda dalam suratnya yang ditembuskan Ke Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan seluruh aturan dan ketentuan yang menyangkut angkutan umum (orang maupun barang) tidak perlu lagi mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dan tidak perlu lagi memperpanjang perizinan yang sudah lewat waktu.

Oleh karena itu, kata Ateng, para Ketua DPD minta agar aparat instansi terkait tidak melakukan penindakan, penangkapan, penilangan dan pengadangan walaupun masa izinnya sudah lewat waktu (mati) sebagai bentuk perlakuan yang sama, adil dan kesetaraan di hadapan persepsi hukum.

"DPD, DPC, DPU Organda tidak setuju kalau perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karena menimbulkan konflik dan monopoli," katanya.

Baca Juga: Mikha Tambayong Deg-degan Tonton Final IBL 2018

Dia juga mengatakan pemerintah harus mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. "Di antaranya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108," jelas Ateng.

Setelah bertemu dengan Menhub, menurutnya, pemerintah sudah menyatakan komitmennya menegakkan PM 108. Menurut dia, hal itu menjadi hal yang positif untuk semua angkutan transportasi.

Pemerintah berencana untuk merevisi PM 108 dengan pertimbangan untuk memasukkan aturan aplikator harus menjadi perusahaan transportasi.

"Selama revisi dibuat, PM 108 masih berlaku namun Kemenhub masih menerapkan operasi simpatik saja," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI