Pembunuhan Gay di Gang Sempit Cawang karena Masalah Pribadi

Jum'at, 20 April 2018 | 10:59 WIB
Pembunuhan Gay di Gang Sempit Cawang karena Masalah Pribadi
TKP pembunuhan cawang. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Toni Surya Putra menegaskan, pembunuhan terhadap karyawan bernama Ali Rahman tak ada kaitannya dengan grup Whatsapp komunitas gay.

Menurutnya, alasan Petrus Paulus (21) nekat membunuh korban karena masalah pribadi.

"Tidak ada kaitannya (grup WA) LGBT tidak ada. Personal itu," kata Toni di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).

Dari keterangan tersangka, kata dia, duduk perkara masalah dengan korban bukan karena nomor pribadinya dimasukan ke dalam grup WA komunitas gay.

Baca Juga: Polisi Tak Percaya Petrus Bunuh Ali karena Dimasukkan Grup WA Gay

"Oh tidak-tidak. Itu (masalah) personal saja. Kalau dia dapat barang yang bagus, kenapa dimasukkan grup. Lebih menikmati sendiri dong," katanya.

Terkait kasus ini, polisi juga masih menelusuri apakah Petrus pernah berhubungan seksual dengan korban. Berdasarkan keterangan sementara, kata dia Petrus mengaku pernah melakukan ciuman dengan korban.

"Kalau laki sama laki sudah ciuman kan sudah kelainan seksual. Laki sama laki sudah ciuman itu," katanya.

Polisi menetapkan Petrus sebagai tersangka terkait tewasnya Ali di Gang Waru, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/4/2018) malam. Alasan pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu nekat membunuh Ali karena kesal setelah diajak berhubungan intim sesama jenis. Korban juga diduga kerap meminta Petrus berfoto seronok dan dikirimkan ke grup WA gay.

Petrus ditangkap setelah melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Jalan Raya Serang RT 12, RW 6, Nomor 33, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (16/4/2018) pagi.

Baca Juga: Pembunuh Gay di Gang Sempit UKI Masih Berstatus Mahasiswa

Kini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur guna menjalani proses penyidikan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI