Suara.com - Aparat Unit Kriminal Khusus Polresta Depok memeriksa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, Kamis (19/4/2018) malam. Nur Mahmudi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos pada 2015.
"Jadi di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di jalan nangka dan yang bersangkutan (Nur Mahmudi) kita periksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Namun, Argo tak menjelaskan hasil perkembangan terkait pemeriksaan politikus PKS itu terkait kasus tersebut. Dia beralasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih tahap lidik," katanya.
Baca Juga: Kasih Selamat, Wali Kota Depok Ingatkan Anies soal Banjir Jakarta
Dia meminta awak media menunggu perkembangan dari penyelidik terkait kasus tersebut.
"Tunggu saja perkembangannya seperti apa," katanya.
Diduga, kerugian yang ditaksir dalam proyek pelebaran jalan itu mencapai Rp10 miliar. Proyek itu dikerjakan saat Nur Mahmudi masih menjabat Wali Kota Depok.