Suara.com - Jumat (20/4/2018) siang ini, Dewan Pers akan menggelar jumpa pers terkait wacana perubahan Hari Pers Nasional (HPN). Sebelumnya HPN jatuh pada 9 Februari.
Sebagian komunitas pers tidak setuju dengan perubahan itu. Alasannya 9 Febuari sudah ideal dan sesuai dengan sejarah pers Indonesia.
“Untuk menyikapi berkembangnya berita yang meresahkan komunitas pers terkait penggantian tanggal Hari Pers Nasional, Anggota Dewan Pers bermaksud mengadakan Konferensi Pers untuk melakukan klarifikasi terhadap publik atas pemberitaan tersebut,” kicauan Dewan Pers mengumumkan di Twitter @dewanpers.
Jump pers akan dilakukan di Kantor Dewan Pers di Jakarta pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: TEMPO Akan Minta Maaf ke FPI Jika Diminta Dewan Pers
Dua organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta pemerintah mengubah tanggal peringatakan Hari Pers Nasional. Sebab 9 Februari sebagai HPN tidak mencerminkan sejarah pers Indonesia.
Sementara dua organisasi yang ingin perubahan tanggal HPN adalah Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Terakhir, mereka berkirim bersurat ke Dewan Pers 23 Januari lalu. Dalam surat itu AJI dan IJTI mengusulkan 23 September sebagai Hari Pers Nasional yang baru.
UU Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi. Sementara HPN saat ini diambil dari tanggal berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menilai selama ini HPN hanya dirayakan oleh sebagian komunitas pers. Sampai ada kesepakatan usulan 23 September sebagai HPN, AJI dan IJTI membuat berbagai diskusi publik. Mereka mengundang pakar-pakar pers nasional, termasuk berbagai organisasi pers di Indonesia.
AJI-IJTI juga meminta perayaan HPN tidak melulu menggunakan dana APBN, tapi menggunakan dana yang dari komunitas pers. Jikalau pakai dana negara, pertanggungjawabannya harus jelas.
Baca Juga: Akbar Faisal Siap Fasilitasi Dewan Pers Ikut Bahas RUU KUHP