Suara.com - Seorang remaja 14 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya selama 4 tahun. Saat ini dia tengah mendapatkan pemulihan kejiwaan.
Kejadian ini di Batam. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) memberikan perhatian lebih.
Hidup di sebuah rumah liar (ruli) di Batuaji, gadis tersebut menderita dengan kelakuan bejat ayah tirinya. Selama ini ia hidup dengan orangtua yang bekerja sebagai pemulung
Komisioner KPPAD Batam Erry Syahrial mengatakan akan mengawal kasus ini hingga berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan. Ia mengatakan KPPAD terus mengawasi proses dan advokasi. Erry juga berharap pelaku dihukum semaksimal mungkin dan juga bisa dilakukan upaya pemberatan.
Baca Juga: Keji, Ayah Ajak Dua Temannya Perkosa Putri Kandung
“Karena ini termasuk orang yang harus melidungi anak, posisinya sebagai orang tua kan. Jadi ketika dia menjadi pelaku pencabulan, maka dia bisa ditambah lagi sepertiga dari pidana pokok,” kata dia kepada batamnews, Kamis (19/4/2018).
Tindakan khusus untuk mengatisipasi psikologis dan kejiwaan korban yang pernah diancam dibunuh, KPPAD masih belum memberikanya.
“Mungkin setelah ini, kalau memang korban butuh, akan kita lakukan. Untuk menguatkan kembali kondisi kejiwaan korban, agar bisa menjalani kehidupan yang baru, menghilangkan perasaan takut,” ujarnya.
Erry melanjutkan, waktu pelaku dilaporkan ke polisi, korban masih belum masuk sekolah sampai saat ini. Tapi dia juga sudah menyarankan kepada orangtua korban agar korban disekolahkan kembali.
“Karena sebagai anak, korban masih mesti mendapakan pendidikan,” terangnya.
Baca Juga: Perkosa Istri Tetangga, DM Mengaku Kesetanan
Sebagai bentuk kepedulian dari KPPAD dan juga sudah menjadi tugasnya untuk memberikan perlindungan kepada korban, Erry mengatakan apa yang dibutuhkan korban akan di berikan.