Gunakan Sabu, Kadis Perindagkop Aceh Utara Ditangkap

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 20 April 2018 | 06:31 WIB
Gunakan Sabu, Kadis Perindagkop Aceh Utara Ditangkap
Ilustrasi penangkapan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Lhokseumawe menangkap Kepala Dinas Perindustrian Perdangangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisial F karena kedapatan menggunakan sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Kamis (19/4/2018) malam mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat menggunakan sabu-sabu tersebut dilakukan pada Senin (16/4/2018), di sebuah rumah di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Teratai Putih Dusun III, Gampong Utun Bayi, ada beberapa orang laki-laki yang dicurigai sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah menerima informasi dimaksud, polisi langsung melakukan penyelidikan dan kuat dugaan bahwa di tempat tersebut telah terjadi penyalahgunaan narkoba. Pada Senin (16/4/2018), sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendatangi rumah dimaksud dan melihat ada dua pria di sebuah kamar yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Dolar AS Menguat, Harga Emas Turun

"Langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pria di kamar tersebut, masing-masing berinisial MU dan FM bersama sejumlah barang bukti didepan pelaku," ucap Kapolres Lhokseumawe dikutip dari Antara.

Di antara sejumlah barang bukti seperangkat alat isap sabu yang ditemukan bersama pelaku antara lain, alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, satu buah kaca pirek yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu, satu lembar plastik transparan berles merah, satu mancis yang telah dimodifikasi, dua sumbu yang terbuat dari timah rokok dan satu peniti.

"Saat ditanyakan kepada kedua pelaku, terkait sejumlah barang dan alat bukti tersebut, keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik pelaku," jelas AKBP Ari Lasta Irawan.

Akhirnya kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Festival Pekerja Ungkap Kondisi Kerja Kekinian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI