Suara.com - Hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Irman yang sebelumnya divonis 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun, diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara.
Meski belum menerima putusan lengkap dari MA, Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui menghargainya.
"Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap Kasasi Irman dan Sugiharto tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Baca Juga: Keji, Ayah Ajak Dua Temannya Perkosa Putri Kandung
Febri mengatkan, dengan adanya putusan kasasi tersebut, berarti status hukumnya sudah inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.
"Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan PT untuk Andi ataupun Putusan untuk SN nanti," katanya.
Sementara terkait posisi Irman dan Sugiharto sebagai Justice Collaborator, KPK juga tetap bakal memenuhi hak para terpidana.
"Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," kata Febri.
Selain hukuman pidananya diperberat, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief.
Baca Juga: Bantu Pemulung, Jefri Nichol Belajar Dermawan dari Orang Ini
Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan.
Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sementara Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz seharga Rp150 juta.
Bila ia tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara.