Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP

Kamis, 19 April 2018 | 20:48 WIB
Hakim Artidjo Alkostar Perberat Hukuman Dua Koruptor e-KTP
Dua terdakwa kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menjadi saksi di sidang Miryam S Haryani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Irman yang sebelumnya divonis 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun, diperberat menjadi masing-masing 15 tahun penjara.

Meski belum menerima putusan lengkap dari MA, Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui menghargainya.

"Prinsipnya, kami hormati putusan pengadilan. Namun KPK belum menerima putusan lengkap Kasasi Irman dan Sugiharto tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

Baca Juga: Keji, Ayah Ajak Dua Temannya Perkosa Putri Kandung

Febri mengatkan, dengan adanya putusan kasasi tersebut, berarti status hukumnya sudah inkracht van gewijsde alias berkekuatan hukum tetap.

"Nanti begitu putusan diterima akan kami pelajari lebih lanjut. Termasuk kaitannya dengan putusan PT untuk Andi ataupun Putusan untuk SN nanti," katanya.

Sementara terkait posisi Irman dan Sugiharto sebagai Justice Collaborator, KPK juga tetap bakal memenuhi hak para terpidana.

"Kemauan para terdakwa untuk membuka fakta-fakta di sidang sangat membantu penanganan perkara ini," kata Febri.

Selain hukuman pidananya diperberat, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief.

Baca Juga: Bantu Pemulung, Jefri Nichol Belajar Dermawan dari Orang Ini

Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD500 ribu dan Rp1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI