"Informasi yang di lapangan, mereka ini yang mengambil dan mengantar. Kalau memang mau pindah pilihannya itu Cipinang dan Salemba," kata Zuhri menawarkan kepada Fredrich.
Menjawab pertanyaan hakim, Fredrich kemudian meminta untuk dipindahkan ke Rutan Cipinang.
"Siap pak, Cipinang," jawab Fredrich kepada majelis hakim.
Kemudian majelis hakim mengatakan akan membuatkan surat pemindahan tempat penahanan Fredrich dari Rutan cabang KPK ke Rutan Cipinang.
Baca Juga: Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Politikus PKS ke Lapas Sukamiskin
"Jadi saudara milih Cipinang, nanti kami buatkan surat, saudara pindah dari Rutan cabang KPK ke Cipinang," ujar Zuhri.
Sebelumnya, Fredrich sudah berkali-kali meminta pindah rutan dan baru kali ini jaksa dan majelis hakim mengabulkan permintaan mantan pengacara Setya Novanto itu.
Alasan pemindahan itu lantaran Fredrich menganggap diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak Rutan, serta obat yang harus diminumnya disita oleh petugas Rutan.
"Bayangkan kita 11 orang dijejalin kayak ikan asin ditumpuk-tumpuk," kata Fredrich pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: KPK Petakan Ada 10 Orang yang Berperan Lebih di Kasus Century