Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang

Kamis, 19 April 2018 | 20:23 WIB
Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi kembali meminta kepada majelis hakim untuk pindah tempat tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu disampaikan Fredrich dalam lanjutan persidangannya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018). Pada persidangan sebelumnya dia juga telah menyampaikan hal serupa kepada majelis hakim.

Mendegar permintaan yang berkali-kali disampaikan Fredrich tersebut, Ketua Majelis Hakim Zuhri pun meminta pendapat dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Mendengar itu yang lebih tahu penuntut umum, memang kami yang menahan, tapi pada praktiknya JPU yang lebih tahu," kata Zuhri menjawab permintaaan Fredrich.

Baca Juga: Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Politikus PKS ke Lapas Sukamiskin

Menanggapi hal itu Jaksa Takdir Suhan memaparkan kondisi tahanan yang dihuni Fredrich. Takdir menjelaskan bahwa semua fasilitas dari mulai pengobatan, tempat istirahat, tempat olahraga dan makanan bergizi telah disediakan oleh pihak Rutan cabang KPK.

Kendati demikian, dia tak mempermasalahkan jika Fredrich dipindahkan dari Rutan cabang KPK.

"Hak-hak terdakwa sudah diperhatikan, pemindahan Rutan ketentuan majelis hakim. Mengenai keberatan tidak keberatan, kalau ini (rumah tahanan) tidak sesuai, pasti banyak yang keberatan ke KPK," kata Takdir.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Untuk itu, jaksa menawarkan kepada Fredrich untuk dapat memilih ditahan antara di Rutan Cipinang dan Salemba.

Baca Juga: KPK Petakan Ada 10 Orang yang Berperan Lebih di Kasus Century

Mendengar pernyataan jaksa tersebut, kemudian majelis hakim menawarkan kepada Fredrich terkait dua pilihan rutan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI