Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi politikus PKS, Yudi Widiana Adia ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Kamis (19/4/2018). Langkah ini dilakukan KPK setelah kasus hukum mantan wakil ketua Komisi V DPR itu berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia, anggota DPR periode 2014-2019 ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Yudi.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.
Baca Juga: Duel Lawan Pacquiao, Matthysse: Saya Siap Mati Jika...
Yudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dengan total mencapai lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp4 miliar dari Aseng karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015 dan Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp2,5 miliar, 214.300 dolar AS, dan 140.000 dolar AS agar menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016 yang rencananya akan digarap oleh Aseng, seperti tahun sebelumnya.
Pemberian suap kepada Yudi Widiana ini dilakukan Aseng melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan, dan Paroli alias Asep.
Baca Juga: KPK Petakan Ada 10 Orang yang Berperan Lebih di Kasus Century
Atas tindak pidana itu, Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.