Ditembak, Pengedar Kokain di Jakarta Terkapar Mati

Kamis, 19 April 2018 | 19:23 WIB
Ditembak, Pengedar Kokain di Jakarta Terkapar Mati
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain dan pil ekstasi di sejumlah kawasan di Jakarta. Bahkan, salah satu pengedar berinisial D ditembak mati karena dianggap melawan saat hendak ditangkap. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain dan pil ekstasi di sejumlah kawasan di Jakarta. Bahkan, salah satu pengedar berinisial D ditembak mati karena dianggap melawan saat hendak ditangkap.

"Yang bersangkutan (D) melakukan perlawanan dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, pada saat dibawa ke RS Polri yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan soal peredaran narkoba yang dilakukan seorang kurir berinisial J. Untuk mengedarkan narkoba tersebut, pelaku juga dibantu rekan wanitanya berinial F. 

Awalnya polisi menangkap J di depan Apotek Pela, Jalan Bambu Kuning, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (15/4) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli.

Baca Juga: Biskuit Tipis Jadi Tren Camilan di 2018

"Kami akhirnya melakukan undercover buy," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak.

Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap F saat berada di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, narkoba yang diedarkan itu berasal dari D.

"D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp500 ribu keuntungan yang diberikan D kepada F," katanya.

Calvijn menyampaikan, polisi melakukan pengejaran terhadap D di kediamannya di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara pada Senin (16/4).

Baca Juga: Polisi Tak Percaya Petrus Bunuh Ali karena Dimasukkan Grup WA Gay

Saat hendak dilakukan pengembangan ke jaringan narkoba tersebut, D melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak mati bandar narkoba tersebut.

"D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," kata dia.

Polisi masih memburu pelaku berinisial A yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka yang sudah ditangkap.

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa  87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram ekstasi, 23, 8 gram sabu, 12 butir pil happy five, alat hisap sabu, dan timbangan.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI