Ditembak, Pengedar Kokain di Jakarta Terkapar Mati

Kamis, 19 April 2018 | 19:23 WIB
Ditembak, Pengedar Kokain di Jakarta Terkapar Mati
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain dan pil ekstasi di sejumlah kawasan di Jakarta. Bahkan, salah satu pengedar berinisial D ditembak mati karena dianggap melawan saat hendak ditangkap. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," kata dia.

Polisi masih memburu pelaku berinisial A yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka yang sudah ditangkap.

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa  87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram ekstasi, 23, 8 gram sabu, 12 butir pil happy five, alat hisap sabu, dan timbangan.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Biskuit Tipis Jadi Tren Camilan di 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI