Suara.com - Dua mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Salatiga yang tepergok berhubungan intim di dalam masjid, tidak ditahan oleh aparat Polres Semarang, Jawa Tengah.
Mereka hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolres Semarang, Jawa Tengah. Keduanya, wajib datang ke mapolres dua kali dalam sepekan.
“Mulai hari ini, kedua mahasiswa itu dikenai wajib lapor. Mereka harus lapor ke Mapolres Semarang dua kali sepekan, yakni Selasa dan Kamis,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Semarang Ajun Komisaris Teguh Susilo Hadi, kepada Semarangpos.com—jaringan Suara.com, Kamis (19/4/2018).
Sebelumnya, kedua mahasiswa yang diduga kuat mengenyam pendidikan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga itu ketahuan berbuat tidak senonoh di dalam Masjid At-Taqwa yang terletak di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Bareskrim Investigasi Laporan Puisi Sukmawati se-Indonesia
Satu mahasiswa berinisial MWJ (22) warga Dusun Jetis, RT 003/RW 006, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Sementara pasangannya, FM (23), warga Dusun Bayo RT 004/RW 006, Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Mereka berzina di dalam masjid pada Senin (9/4/2018).
Tak ada yang tahu perbuatan kedua mahasiswa yang juga berstatus santri di pondok pesantren Kabupaten Semarang itu.
Meski demikian, perbuatan bejat keduanya terekam kamera circuit closed television (CCTV) yang ada di masjid.
Saat hendak merusak kamera CCTV masjid itu, Jumat (13/4/2018), keduanya ditangkap warga dan digelandang ke Mapolres Semarang.
Baca Juga: Sri Bintang Pamungkas: Jokowi Sudah Saya Singgung Sejak Lama
Video mesum kedua mahasiswa itu pun lantas tersebar di jejaring media sosial dan sempat menjadi viral.