Suara.com - Polres Banyuasin berhasil membongkar aktivitas pembuatan makanan jenis tahu yang diduga mengandung formalin atau cairan pengawet mayat.
Dalam gelar kasus yang dilakukan di Mapolres Banyuasin, Kamis (19/4/2018), tahu tersebut diketahui telah beredar luas di sejumlah pasar, termasuk Pasar Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolres Banyuasin Ajun Komisaris Besar Yudhi SM Pinem menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku MA (64) di Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III.
Selama menjalankan usaha yang dilakoni pelaku sejak 2011 ini, MA merendam kacang kedelai selama 3 jam lalu di giling di mesin penggilingan.
Baca Juga: Bertandang ke Teladan, Perseru Bertekad Curi Poin dari PSMS
Setelah halus dimasak di kuali besar, tahu itu dimasukkan ke dalam tong besar yang sudah disiapkan kemudian dimasukkan pengental tahu sebanyak satu gelas plastik.
Sesudah bahan mengental dicetak dan dipotong sesuai dengan ukuran pasaran, pelaku menyiapkan tong yang berisikan air lebih kurang 60-70 liter yang telah dicampur formalin berukuran lima sendok makan.
"Tahu itu direndam cairan formalin selama 12 jam atau semalaman. Tahu itu dijual Rp300 per biji dan dijual kembali oleh pedagang di pasar dengan harga Rp 800-1.000 per biji, " tegas Kapolres.
MA Bin Dalail (46), warga Lubuk Keranji Rt 27 Rw 07 Kelurahan Seterio mengaku, menggunakan formalin agar tahu tetap awet dan tidak muda basi serta asam. "Baru tahun ini saya menggunakan itu (formalin)," katanya.
Tahu berformalin ini, kata MA, dijual di Pasar Pangkalan Balai terutama setiap Kamis dengan jumlah 3.000 buah.
Baca Juga: Lomba Kritik DPR, Dua Pemenang terbaik Dapat Sepeda Motor
"Saya tidak tahu jika penggunaan formalin ini dilarang. Formalin ini, saya beli dari teman yang ada di Serong Talang Kelapa," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]