Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) mempertanyakan status hukumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar.
Sebab, dia mengakui tak pernah mendapatkan laporan dari polisi selama melakukan penyidikan kasus tersebut.
Karena hal itu, dia menegaskan tak pernah mau menjawab dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus makar.
"Kenapa saya tidak mau menjawab dalam BAP, karena penyidik saya tanya, saya minta laporan tentang saya enggak dikasih," kata Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).
Baca Juga: Jelang Pilpres, Fahri Mulai Khawatir dengan Gaya Lobi Politik PKS
Alasan lain SBP menolak keterangannya dituangkan ke BAP, karena merasa tak pernah mendapatkan penjelasan perihal duduk perkara kasus makar yang dituduhkan polisi.
"Yang kedua saya tanya apakah laporan itu disebutkan soal (orasi politik) Kalijodo, ada kaitannya dengan makar, tidak bisa jawab penyidik, sehingga saya tidak mau jawab," kata dia.
Namun, ketika disinggung awak media apakah ada rencana dirinya meminta polisi untuk menghentikan kasus ini, SBP malah menyerahkan keputusan itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian
"Alah, terserah Tito (Kapolri) sajalah," kata SBP sambil menuju masuk ke dalam mobil
Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang pada medio April 2017 lalu.
Baca Juga: Ditanya Soal Neymar, Emery Kasih Jawaban Mengejutkan
Alasan penangguhan itu dikabulkan karena kesehatan Sri Bintang yang merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia. Meski penangguhan penahanan Sri Bintang telah dikabulkan, polisi tetap memproses kasus tersebut.
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi anti Ahok pada 4 November 2016 lalu.