Aher Lantik Dedi Taufikurohman Jadi Pj Wali Kota Cirebon

Kamis, 19 April 2018 | 16:59 WIB
Aher Lantik Dedi Taufikurohman Jadi Pj Wali Kota Cirebon
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melantik Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufikurohman, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jabar, Senin (16/4/2018). (Sumber: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), atas nama Presiden RI, melantik Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufikurohman, sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1467 Tahun 2018, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jabar, Senin (16/4/2018).

Dedi Taufikurohman ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Cirebon pasca berakhirnya masa jabatan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, per tanggal 16 April 2018. Dedi, yang juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, akan memimpin roda pemerintahan Kota Cirebon hingga terpilihnya wali kota definitif hasil Pilkada Serentak 2018.

Aher berharap, kehadiran Dedi dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, terutama isu-isu strategis Kota Cirebon pada 2018, termasuk mengawal sisa tahapan Pilkada Serentak. Terkait hal itu, Aher minta Dedi untuk melalukan monitoring dan melaporkan situasi wilayahnya secara berjenjang demi penyelenggaraan Pilkada Serentak yang tertib, aman, santun dan berkualitas.

"Lakukan tindakan antisipatif, jika ada riak-riak atau potensi kegaduhan, agar tidak meluas menjadi hal yang tidak diharapkan," kata Aher.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), melantik Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufikurohman, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jabar, Senin (16/4/2018). (Sumber: Istimewa)

Di tahun politik ini, Aher juga mengingatkan netralitas ASN. Jangan sampai keberpihakan atau kecenderungan kepada salah satu pasangan calon mempengaruhi kinerja.

Aher mengatakan, ASN harus menjadi contoh wajah pemerintahan yang baik dan profesional, sehingga masyarakat tidak lagi apatis terhadap pemerintah dan bersedia menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2018.

"Tetaplah profesional dan jadikan aturan, juga tupoksi, sebagai pedoman saat bekerja," ujarnya.

Selain itu, PP No 49 Tahun 2008 menyebut, seorang penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan bertentangan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

"Pesan saya amanah dalam mengemban tugas dan laporkan selama 3 bulan sekali ke Mendagri melalui Gubernur," ujar Aher.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI