Bimanesh Akui Kondisi Setnov Usai Kecelakaan Tak Mengkhawatirkan

Kamis, 19 April 2018 | 16:39 WIB
Bimanesh Akui Kondisi Setnov Usai Kecelakaan Tak Mengkhawatirkan
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, mengungkapkan alasannya mau menangani tersangka korupsi e-kTP Setya Novanto pada tanggal 16 November 2017, sesaat setelah mantan ketua DPR itu kecelakaan.

Dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan KPK terhadap Setnov oleh tersangka Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4/2018), Bimanesh mengakui kondisi pasiennya tak terlalu mengkhawatirkan setelah kecelakaan.

Tapi, kata Bimanesh, ia mengkhawatirkan tekanan darah Setnov yang terbilang tinggi kala itu.

"Karena saya dokter spesialis ginjal dan hipertensi, emergensinya kalau hipertensinya tinggi risikonya terjadi strok. Saya tidak pikirkan cedera ringannya. Itu hipertensi yang terpenting," kata Bimanesh.

Baca Juga: Gubernur Jabar Resmikan 4 Samsat Baru dan Inovasi Layanan Pajak

 Melihat kenyataan seperti itu, Bimanesh kala itu menyarankan kepada Novanto agar banyak beristirahat sehingga tekanan darahnya menurun.

"Pak, ini tensi tinggi sekali sekali, harus banyak istirahat, dia (Setya Novanto) hanya mengangguk saja," katanya.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.

Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasywah tersebut.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Baca Juga: Momen Pertemuan Fachri Albar dan Anak di Polres Jaksel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI