Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor

Kamis, 19 April 2018 | 15:50 WIB
Tersangka Makar, Sri Bintang Sobek-sobek Persyaratan Wajib Lapor
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) mengakui tak lagi pernah diperiksa di Polda Metro Jaya, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemufakatan makar.

Pemeriksaan sebagai tersangka itu tak lagi pernah dijalani Sri Bintang setelah penahanannya ditangguhkan pihak kepolisian.

"Sejauh ini tidak (pernah diperiksa)," kata Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).

Sri Bintang juga mengakui telah menyobek surat wajib lapor sebagai salah satu syarat, yang harus dijalani tersangka non-tahanan.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Asal Lawannya Kuat, Mudah Kalahkan Jokowi

"Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap senin dan Kamis," kata SBP.

Alasan tindakan itu dilakukan SBP, karena dia mengakui telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus makar 

"Saya tidak pernah mau lari,  tidak pernah merusak bukti,  rumah saya sudah digeledah oleh polisi," katanya.

Sebelumnya, polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka kasus makar pada medio April 2017 lalu.

Alasan penangguhan itu dikabulkan, karena alasan kesehatan Sri Bintang yang merosot selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Jadwal Sidang Perdana Tio Pakusadewo

Penangguhan penahahan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia.

Meski penangguhan penahanan Sri Bintang telah dikabulkan, polisi tetap memproses kasus tersebut.

Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi 4 November 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI