Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) telah merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor, dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,Kamis (19/4/2018).
SBP mengaku dicecar polisi terkait rekaman video saat dirinya memberikan ceramah, yang dianggap menyinggung muslim Tionghoa.
Namun, SBP mengakui lupa mataeri ceramahnya itu, karena momen tersebut sudah lama.
"Itu kejadiannya sudah 2 tahun lalu,” kata SBP seusai diperiksa.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
SBP hanya mengingat, ceramah yang disampaikan itu berkaitan bangsa Tiongkok—yang diklaimnya—pernah menjajah Indonesia.
Dia membantah ceramahnya itu meragukan Keislaman orang-orang etnis Tionghoa, sebagaimana kasus yang dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
"Tetapi saya ingat apa yang saya sampaikan soal Cina. Jadi saya sampaikan bahaya Cina yang punya niat jahat dan sifat menjajah itu sampai sekarang masih ada. Saya tak pernah singgung PITI,” tuturnya.
Saat diperiksa polisi, SBP menolak melihat barang bukti rekaman video ceramahnya. Alasan penolakan itu, karena SBP mengakui tak pernah mengunggah rekaman video yang beredar di YouTube.
"Jadi ketika saya ditawari apakah bapak mau liat video, aku bilang tidak. Saya tak butuh. Pertama itu video bukan barang bukti. Kedua, saya jadi tidak objektif karena ini bukan satu-satunya ceramah yang dituduhkan kepada saya," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Produk Desainer Bersinergi dengan Sektor Olahraga
Dia juga menyayangkan laporan yang disampaikan Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra. Seharusnya, kata dia, sebelum melakukan pelaporan ke polisi, Ipong mengklarifikasi tuduhannya itu kepadanya.
"Kenapa dia merasa terganggu. Saya tak pernah singgung PITI. Kok dia tersinggung, jadi itu keterangan saya. Kalau Ipong mengaku Muslim, dia klarifikasi dulu dengan saya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkanSri Bintang dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.
Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.