"Kenapa dia merasa terganggu. Saya tak pernah singgung PITI. Kok dia tersinggung, jadi itu keterangan saya. Kalau Ipong mengaku Muslim, dia klarifikasi dulu dengan saya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra melaporkanSri Bintang dilaporkan atas tuduhan melakukan ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Kamis (29/3).
Pelaporan itu dibuat setelah merebak video berisi pernyataan Sri Bintang yang beredar di YouTube pada awal tahun 2017 lalu.
Dalam video yang beredar itu, SBP dituding telah meragukan keyakinan muslim Tionghoa. Bahkan, ujaran kebencian yang diduga dilakukan SBP juga menyasar kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
Selain melaporkan, SBP diminta untuk melayangkan permintaan maaf khususnya kepada muslim Tionghoa perihal ujaran kebencian yang diduga dilakukannya.
Dalam kasus ini, SBP dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, SBP juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal saat polisi menangkap SBP bersama beberapa tokoh lain jelang aksi demonstrasi anti-Ahok pada 2 Desember 2016.
Baca Juga: Jokowi Ingin Produk Desainer Bersinergi dengan Sektor Olahraga