Suara.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) telah merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor, dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,Kamis (19/4/2018).
SBP mengaku dicecar polisi terkait rekaman video saat dirinya memberikan ceramah, yang dianggap menyinggung muslim Tionghoa.
Namun, SBP mengakui lupa mataeri ceramahnya itu, karena momen tersebut sudah lama.
"Itu kejadiannya sudah 2 tahun lalu,” kata SBP seusai diperiksa.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Banyak Dosen Negeri Melawan KPK di Pengadilan
SBP hanya mengingat, ceramah yang disampaikan itu berkaitan bangsa Tiongkok—yang diklaimnya—pernah menjajah Indonesia.
Dia membantah ceramahnya itu meragukan Keislaman orang-orang etnis Tionghoa, sebagaimana kasus yang dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
"Tetapi saya ingat apa yang saya sampaikan soal Cina. Jadi saya sampaikan bahaya Cina yang punya niat jahat dan sifat menjajah itu sampai sekarang masih ada. Saya tak pernah singgung PITI,” tuturnya.
Saat diperiksa polisi, SBP menolak melihat barang bukti rekaman video ceramahnya. Alasan penolakan itu, karena SBP mengakui tak pernah mengunggah rekaman video yang beredar di YouTube.
"Jadi ketika saya ditawari apakah bapak mau liat video, aku bilang tidak. Saya tak butuh. Pertama itu video bukan barang bukti. Kedua, saya jadi tidak objektif karena ini bukan satu-satunya ceramah yang dituduhkan kepada saya," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Produk Desainer Bersinergi dengan Sektor Olahraga
Dia juga menyayangkan laporan yang disampaikan Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra. Seharusnya, kata dia, sebelum melakukan pelaporan ke polisi, Ipong mengklarifikasi tuduhannya itu kepadanya.