Suara.com - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengaku dibohongi oleh terdakwa Fredrich Yunadi, ketika hendak membawa Setya Novanto ke rumah sakit.
Bimanesh mengatakan, Fredrich awalnya memberitahukan Setnov menderita hipertensi. Karenanya, Bimanesh mempersilakan Fredrich membawa Setnov ke RS Medika Permata Hijau.
Karena Bimanesh tahu mantan Ketua DPR RI tersebut tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi, dia sempat terlebih dulu mempertanyakan status tersebut.
Namun, Bimanesh mengklaim Fredrich mengakui Setnov sudah tidak berurusan dengan hukum. Padahal, saat Setnov dibawa ke RS itu pada 16 November 2017, ia sedang diburu KPK.
Baca Juga: Puji Jokowi, Airlangga Takjub Ada Truk Pakai Plat Nomor RI 1
"Saya tanyakan bagaimana statusnya dan dia bilang sudah bebas, kan menang praperadilan, jadi saya mau menerima SN sebagai pasien," kata Bimanesh dalam kesaksiannya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Setelah berbicara status hukum, Bimanesh menanyakan tempat Novanto akan dirawat. Fredrich memilih RS Medika Permata Hijau.
Kemudian, Bimanesh langsung menyerahkan nomor telepon rumah sakit dan meminta Fredrich menghubungi rumah sakit.
Bimanesh meminta kepada Fredrich untuk membawa resume penanganan medik sebagai pertimbangan penanganan medis Novanto. Fredrich menyanggupi permintaan tersebut.
"Nanti saya carikan," kata Bimanesh menirukan ucapan Fredrich.
Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng BRI Optimalisasi Penerimaan Negara
Seusai ditelepon Fredrich, Bimanesh meminta perawatnya untuk menanyakan kesediaan RS menampung Setnov.
Ia kemudian menghubungi dokter Alia selaku Plt Manajer Medik RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh memberitahukan kepada dr Alia, bahwa Setya Novanto akan dirawat di rumah sakit dan pihak Novanto akan menghubungi untuk proses perawatan.
Setelah jam praktiknya selesai sekitar pukul 12.00 WIB, Bimanesh pulang ke kediamannya. Tidak sampai 10 menit, pihak rumah sakit mengonfirmasi kepada Bimanesh waktu perawatan Novanto.
Ia lantas menelepon Fredrich untuk mengonfirmasi informasi dari RS Medika Permata Hijau mengenai waktu perawatan Setnov.
"Saya hubungi lagi pak terdakwa (Fredrich), dikatakan ini lagi menunggu izin dari KPK. Pesan itu saya sampaikan ke dokter Alia melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa kata pengacaranya masih menunggu dari KPK," jelas Bimanesh.
Ketua Majelis Hakim Zuhri mengonfirmasi isi pembicaraan antara Bimanesh dengan dr Alia. Ia membacakan BAP yang memuat pembicaraan antara Alia dengan dokter spesialis ginjal dan hipertensi itu.
"Ada dalam BAP sekitar pukul 12.02 WIB. bunyinya dari dr Alia 'assalamualaikum dokter. Lia tunggu kabarnya apakah jadi atau tidak, biar bisa disiapkan sebaik mungkin. Terima kasih,’ begitu ya?" tanya hakim Zuhri.
"Betul," jawab Bimanesh.
"Jawab saudara 'ya mbak tunggu saja dulu pengacara akan telepon saya kalau dia dapat izin dari KPK. Saya kabari segera," kata hakim.
"Betul yang mulia," jawab Bimanesh.
Hakim bertanya alasan Fredrich menyebut izin KPK kepada Bimanesh. Bimanesh mengakui tidak mengetahui maksud Fredrich menyebut istilah izin KPK.
"Saya tak tahu maksudnya izin dari KPK itu. Saya hanya menyampaikan bahwa kita punya waktu menunggu apakah nanti diizinkan atau tidak dari KPK," jelasnya.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasywah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.