Suara.com - Mabes Polri berencana mengkaji pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam pengedaran minuman keras (Miras) oplosan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan masih mendalami terkait kontruksi kasus miras oplosan tersebut.
"Nah (terkait miras) berangkat dari kejadiannya seperti apa. Ada orang minum kemudian isinya apa, racikannya apa. Nah kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa," kata Ari di Mabes Polri Jalan Trunonoyo Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Ari menambahkan mengenai penerapan pasal pembunuhan, nanti masih dilakukan penyesuaian dari hasil penyidik temukan bukti maupun fakta di lapangan.
Selain itu, apakah pelaku maupun penjual minuman keras oplosan mengetahui racikan minuman tersebut dapat mengakibatkan sampai jatuhnya korban jiwa.
Baca Juga: Buronan Miras Oplosan Maut Bandung Ditangkap di Sumsel
"Tergantung nanti bukti - bukti yang kami dapat. Kan itu nanti dari hasil uji laboratorium. Kemudian keterangan yang melakukan peracikan. Dia itu tau bahan - bahan kimia itu, tahu tidak bahayanya," ujar Dono.
Hingga kini, Polisi kini tengah gencar-gencarnya melakukan razia terhadap minuman keras oploson.
Seperti diketahui, untuk diwilayah hukum Polda Metro Jaya data yang diterima, ada 31 orang meninggal dunia terkait miras oplosan. Sedangkan di Jawa Barat sudah ada 51 orang meninggal akibat miras oplosan.