Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam kesaksiannya Bimanesh mengaku kaget dengan skenario yang dibuat oleh Fredrich agar Novanto bisa masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau demi menghindari kejaran KPK.
Itu disampaikan Bimanesh ketika pada tanggal 16 November 2017 sore ditelepon oleh Fredrich. Secara tak terduga, Fredrich yang sebelumnya mengatakan Novanto akan masuk rumah sakit karena hipertensi mendadak mengubahnya dengan skenario kecelakaan.
Bimanesh mengaku menerima telepon Fredrich begitu singkat dan tak ada kata-kata lagi yang dilontarkannya.
"Habis solat ashar saya tidur, ketika saya sedang tidur hampir maghrib terbangun oleh telepon terdakwa (Fredrich Yunadi). Kemudian terdakwa mengatakan 'dok skenarionya kecelakaan'. Dia langsung tutup teleponnya," kata Bimanesh saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Baca Juga: Dokter Bimanesh Khawatir Dituntut Kalau Tak Merawat Setnov
Dengan telepon singkat dari Fredrich tersebut, Bimanesh pun bingung. Apalagi setelah dihubunginya, nomor ponsel Fredrich sudah tidak aktif.
"Saya coba telepon balik tidak dijawab. Padahal paginya telepon, mengatakan Setya Novanto mau berobat keluhannya hipertensi," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Bimanesh mengaku ada kejanggalan dari permintaan Fredrich tersebut. Lantaran keluhan yang awal berbeda saat Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Menurut Bimanesh, tak lama kemudian dokter Alia menghubunginya kalau dokter Michael yang saat itu berjaga di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) tak mau merawat Novanto.
"Saya ditelepon oleh dokter Alia makanya saya kemari (RS Medika Permata Hijau)," kata Bimanesh.
Baca Juga: Istri Setnov: Kencing Sendiri? Suami Saya Tak Bisa Berdiri
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.