Suara.com - Anggota DPRD Sumatera Utara yang mengembalikan duit suap terkait dengan persetujuan laporan penanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 terus bertambah. Jumlahnya sebelumnya 10 orang, sekarang sudah lebih.
Suap itu diberikan ke anggota DPRD Provinsi Sumut karena terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provmsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
"Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).
Atas niat baik dari sejumlah anggaota DPRD tersebut, KPK sangat mengapresiasinya. Meski tidak menghilangkan unsur pidana, namun hal tersebut dapat menjadi pertimbangan KPK untuk meringankan tuntutannya.
Baca Juga: Eks Ajudan Boediono Jadi Deputi Bidang Penindakan, Ini Kata KPK
"Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum ini," katanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, KPK terus memeriksa sejumlah saksi. Terhitung dari hari Senin hingga Rabu kemarin, KPK sudah memeriksa 53 saksi yang berasal dari unsur mantan dan anggota legislatif dan juga dari PNS.
"Hari ini, Kamis(19/4/2018) dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur Pejabat dan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut," tutup Febri.
Diketahui, kasus ini telah menjerat Mantan Gubernur Sumut Gatot Oujo Nugroho dan beberapa anggota DPRD Sumut. Setelah itu, KPK terus mendalaminya, hingga kemudian menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Yusril Sebut KPK Salah Orang dalam Penetapan Tersangka Kasus BLBI