Suara.com - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua bandit bernama Joni Irawan dan Edy Sofyan, terkait kasus penipuan bermodus hipnotis.
Dua pelaku ini kerap berkeliaran di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, untuk mencari perempuan sebagai target penipuan.
"Iya benar, lami melakukan penindakan terhadap dua tersangka tindak penipuan denyan modus hipnotis," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditrekskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Edward Yustica saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Kasus ini terungkap setelah perempuan bernama Eutik Komah, melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (18/4).
Baca Juga: Asian Games, Sandiaga: Akses Internet Enggak Boleh Down
Seusai mendalami laporan korban, polisi langsung meringkus Joni dan rekannya saat nongkrong di pul bus Mayasari di Ciracas, Jakarta Timur.
Saat melancarkan aksinya, kata Malvino, Joni mendekati korbannya dan berpura-pura mengajak berbicara.
Menurutnya, Joni mulai mengeluarkan modus hipnotis itu bila korban merespons obrolan yang disampaikan.
Selanjutnya, pelaku menggasak barang berharga milik korban setelah diajak menaiki angkutan umum.
"Jadi diajak naik angkutan kota, di situlah barang-barang berharga korban diambil,” terangnya.
Baca Juga: Luhut Jamin Investasi di Indonesia Aman Meski Tahun Politik
Barang bukti yang disita terkait penangkapan ini di antara yakni uang senilai Rp4 juta, dua unit telepon seluler merek Nokia dan Samsung.
Atas perbuatanya itu, Joni dan Edy dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.