Balada Joni dan Edy, Perampok Penggendam Perempuan

Kamis, 19 April 2018 | 13:21 WIB
Balada Joni dan Edy, Perampok Penggendam Perempuan
Ilustrasi [Solopos/Imam Yudha Saputra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatanya itu, Joni dan Edy dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI