Polisi Periksa Pelapor 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung

Kamis, 19 April 2018 | 11:25 WIB
Polisi Periksa Pelapor 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya resmi mempolisikan Rocky Gerung, dosen Metodologi dan Filsafat Politik Departemen Filsafat Universitas Indonesia, Rabu (11/4/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan kasus ujaran kebencian (hate speech) yang dituduhkan kepada pakar politik Rocky Gerung.

"Iya kami hari ini mengundang pelapor (Abu Janda)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (19/4/2018).

Selain itu, polisi juga memeriksa saksi yang diajukan Abu Janda untuk mendalami pernyataan Rocky yang menyebut 'kitab suci adalah fiksi'.

"Betul, kami juga periksa saksi dari pihak pelapor," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi Suara.com secara terpisah.

Baca Juga: 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Abu Janda melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).

Laporan itu dibuat setelah Rocky menyampaikan pernyataan soal 'kitab suci adalah fiksi'. Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.

Terkait kasus ini, Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI