Penutupan ini dilakukan setelah menerima surat rekomendasi pelanggaran di Diskotek Exotic dari Dinas Pariwisata.
Bukti yang dijadikan dasar Pemprov DKI mencabut izin usaha Diskotek Exotic adalah surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional.
Hal ini menyusul meninggalnya Sudirman yang diduga overdosis narkoba setelah menghabiskan waktu di Diskotek Exotic, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/4/2018).
Baca Juga: Sah! Diskotek Sense dan Exotic Ditutup Tanpa Perlawanan