Suara.com - Pamong Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup secara resmi dua diskotek yakni Sense dan Exotic, Kamis (19/4/2018). Penutupan tanpa perlawanan.
Gedung diskotik Exotic yang terletak di Jalan Jayakarta Dalam, Mangga Besar, Jakarta Pusat ini di segel oleh Satpol PP dengan memasang spanduk di depan pintu masuk.
Selain itu di depan lobi gedung tempat hiburan malam kelas menengah bawah ini juga dipasang garis pembatas Satpol PP sebagai tanda tak boleh dimasuki. Tak terlihat kegitan apapun di area gedung ini.
Dari pihak managemen Exotic dan karyawannya tak ada yang bisa dikonfirmasi mengenai penutupan ini. Di depan gedung ini hanya tampak lahan parkir motor dan mobil yang kosong.
Baca Juga: Satpol PP Berhijab Eksekusi Tutup Diskotek Sense dan Exotic
Penutupan ini dilakukan 60 Satpol PP perempuan untuk menutup secara resmi dua diskotek yakni Sense dan Exotic. Kebanyakan mereka berhijab. Selain mengerahkan 60 Satpol PP perempuan, Sandiaga juga mengerahkan 10 penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Provinsi Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Exotic yang ada di Kompleks Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Karena terbukti ditemukan narkoba. Penutupan ini dilakukan setelah menerima surat rekomendasi pelanggaran di Diskotek Exotic dari Dinas Pariwisata.
Bukti yang dijadikan dasar Pemprov DKI mencabut izin usaha Diskotek Exotic adalah surat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional. Hal ini menyusul meninggalnya Sudirman yang diduga overdosis narkoba setelah menghabiskan waktu di Diskotek Exotic, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/4/2018).
Baca Juga: Kecewa Izin Diskotek Exotic Dicabut, Sandiaga: Silakan Protes