Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich

Kamis, 19 April 2018 | 09:32 WIB
Rintangi Kasus e-KTP, Dokter Bimanesh Bersaksi untuk Fredrich
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto, dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Sama seperti sebelumnya, agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi.

Untuk itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah dokter Bimanesh Sutarjo dan dokter Nadia Husein Hamedan. Nadia adalah dokter ahli syaraf atai neurologist dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Saksinya ada dua orang, dokter Nadia dan dokter Bimanesh," kata jaksa KPK kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

Dokter Bimanesh sendiri sudah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Frrdrich. Dialah yang bekerjsama dengan Fredrich untuk menerima Setya Novanto di RS Medika pascakecelakaan tunggal.

Baca Juga: Acung-acungkan Bakpao di Sidang, Fredrich Yunadi Ditertawakan

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI