Isi Pemeriksaan Menteri Siti Terkait Korupsi Reklamasi Jakarta

Kamis, 19 April 2018 | 08:57 WIB
Isi Pemeriksaan Menteri Siti Terkait Korupsi Reklamasi Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) didampingi dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri) berjalan keluar gedung KPK usai menggelar pertemuan di Jakarta, Senin (19/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga sudah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018. Selain dari jajaran menteri, sejumlah pejabat Pemprov DKI juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Menteri Siti Nurbaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI