Suara.com - Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi mengakui meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti. Permintaan uang tersebut disampaikan Iman secara langsung di rumah Iman.
“Sebagai Wali Kota saya punya tanggung jawab moral membesarkan CU (Cilegon United). Makanya saya minta dana sponsorship untuk CU. Teknisnya saya serahkan ke saudara Yudi,” ujar Iman menjawab pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/4/2018) kemarin.
Saat itu, Donny mengaku keberatan. Sebab jumlah permintaan dinilai terlalu besar. Donny meminta keringanan menjadi Rp 800 juta.
“Mau kasih Rp 800 juta, saya bilang kasian CU-nya (Cilegon United),” kata Iman dihadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
Baca Juga: Kronologis OTT Wali Kota Cilegon dan 9 Orang Lainnya
Ia beralasan uang Rp1,5 miliar tersebut akan digunakan untuk keperluan Cilegon United dalam pertandingan di Sleman. Sedangkan sisa uang tersebut akan digunakan untuk mengarungi kompetisi liga dua.
“Ada desakan dari Yudhi (CEO Cilegon United), karena Cilegon United mau main enggak punya dana. Satu pertandingan itu saja biayanya Rp300 juta sampai Rp350 juta. Secara spontan,” ucap Iman.
Ia membantah meminta uang Rp2,5 miliar. Permintaan uang Rp1,5 miliar tersebut sebagai imbal balik sponsorship KIEC dengan CU.
“Tidak pernah minta Rp2,5 miliar (melalui Dita dan Hendri). Angka yang saya sampaikan ke Pak Donny karena pertimbangan kebutuhan CU,” kata Iman.
Ia menuturkan ada tiga kali pertemuan antara dia dengan Donny. Pertemuan tersebut berlansung di rumah pribadinya, kantor Pemkot Cilegon dan pada saat lokasi groundbreaking pembangunan mall transmart.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap Amdal Transmart
“Bertemu di kantor tidak sendiri, banyak orang (pertemuan dengan Donny),” kata Iman.
Saat pertemuan dengan Donny tidak pernah membahas soal keterlambatan perizinan pembangunan Mall Transmart. Pertemuan tersebut hanya membicarakan soal perizinan yang sedang diurus oleh PT KIEC.
“Seingat saya tidak ada (keluhan terlambat pembangunan). Pak Donny menyampaikan bagaimana soal izin, saya sampaikan silakan proses di dinas teknis terkait,” ucap Iman.
Pada persidangan tersebut Iman juga membantah akan mengeluarkan rekomendasi jaminan terhadap PT KIEC dan PT Brantas Abipraya (BA). Rekomendasi jaminan yang dimaksud adalah dibolehkannya pembangunan mall transmart meski perizinan belum dikeluarkan.
“Tidak pernah saya mengeluarkan jaminan apapun dalam proyek. Pak Dita kemarin baru sampai wacana. Tapi kalau benar, pasti saya tolak karena tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Iman.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan suara.com di daerah.