Cuti Lebaran Diperpanjang, PNS Bolos Akan Disanksi Lebih Berat

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 April 2018 | 06:15 WIB
Cuti Lebaran Diperpanjang, PNS Bolos Akan Disanksi Lebih Berat
Menteri Agama (Mendag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Asman Abnur, disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di kantor Kemenko PMK terkait penambahan hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Jakarta, Rabu (18/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI