Suara.com - Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Penambahan cuti lebaran ini pada tanggal 11-12 Juni 2018 dan satu hari setelah perayaan, yakni tanggal 20 Juni. Total, cuti lebaran kini menjadi tujuh hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, penambahan cuti lebaran dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan saat mudik lebaran.
"Karena ini sesuai dengan perkiraan kami agar arus mudik sebelum lebaran dan sesudah lebaran berjalan lancar. Jadi arus lalu lintas tidak terjadi stuck atau hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Puan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).
Puan menjelaskan, dengan total libur menjadi 10 hari masyarakat yang pulang ke kampung halaman bisa silahturahmi dengan seluruh keluarga.
Baca Juga: Persija Hadapi Persib, Menpora Minta Jakmania dan Bobotoh Rukun
Lebaran yang jatuh pada tanggal 15-16 Juni merupakan libur nasional. Cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah hanya empat hari sebelum lebaran dan tiga hari setelah lebaran.
"Insya Allah ini bisa bermanfaat. Masyarakat bisa mendapatkan silaturahmi lebih baik dari tahun sebelumnya dengan bertemu keluarganya yang berada di luar kota," kata Puan.
Penambahan cuti telah dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan telah ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Penandatanganan disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menegaskan, aparatur sipil negara yang bolos akan mendapat teguran dari atasannya masing-masing.
"Jadi kalau memang ada PNS atau ASN yang tidak mematuhi tentu atasa atau Kemenpan yang akan memberikan teguran resminya," kata dia.
Baca Juga: Mengenang Momen Indah Pernikahan Nicky Tirta