Suara.com - Polisi telah membekuk warga Negara Nigeria berinisial ESE alias Donal Key, terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai pensiunan tentara Amerika Serikat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, korban penipuan yang dilakukan Donal adalah seorang perempuan bernama Dian Ekawati.
"ASE bilang ke korban (Dian) akan membeli beberapa properti di Indonesia," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, awal penipuan Donal dilakukan setelah berkenalan dengan korban melalui media sosial, Facebook pada 2017 lalu.
Baca Juga: Ferry Tantang Jokowi Debat Soal TKA, Istana: Baca Dulu Perpresnya
Saat melancarkan aksinya itu, Donal dibantu pacarnya berinsial SD yang tak lain adalah warga Indonesia.
Alih-alih hendak berinvestasi di Indonesia, Donal meminta alamat korban untuk berpura-pura mengimkan dokumen dan uang USD500 ribu. Alasan WN Nigeria itu meminta alamat korban, karena tak memiliki kerabat di Indonesia.
Untuk mengelabui korban, Donal mengirimkan bukti pengiriman paket dari jasa pengiriman barang ke korban.
Guna membantu aksi penipuan ini, pacar Donal kemudian menghubungi korban dengan mengaku-ngaku sebagai petugas kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Dia bilang ke korban kalau paketnya sudah sampai. Tapi korban harus bayar pajak bandara sebesar Rp 11 juta dan ditransfer ke rekening Bank Mega milik tersangka SD," ucapnya.
Baca Juga: Bak Pesulap, Kamera Xiaomi Redmi Note 5 Buat Hidung Lebih Mancung
Setelah itu, SD kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang sebanyak Rp67juta. Permintaan uang itu dilakukan dengan dalih untuk pembuatam sertifikat anti korupsi dan sertifikat anti teroris. Dalam aksi penipuan ini, korban keseluruhan mengalami kerugian mencapai Rp78 juta lebih.
"Namun sampai korban melapor, ia tidak pernah menerima paket yang dijanjikan serta uang korban," ucap Argo.
Dalam kasus ini, Donal dan kekasihnya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.