Ferry Tantang Jokowi Debat Soal TKA, Istana: Baca Dulu Perpresnya

Rabu, 18 April 2018 | 19:33 WIB
Ferry Tantang Jokowi Debat Soal TKA, Istana: Baca Dulu Perpresnya
Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung angkat bicara soal tantangan dari Ferry Juliantono. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini sebelumnya mengajak Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan debat terbuka mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pramono mengatakan, pemerintah hanya mempermudah administrasi TKA di level atas. Ia menyebut administrasi yang ada di Tanah Air soal TKA selama ini terlalu berbelit-belit dan pengurusannya lama.

"Dan adminsitrasi itu mengutamakan untuk TKA menengah ke atas. Ini adalah izin adminitraasinya. Jadi bukan tentang mendatangkan tenaga kerja. Dan tenaga kerja kita ini dibandingkan negara lain masih sangat rendah sekali," ujar Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Menurut Pramono isu TKA kembali bergulir dan dimainkan oleh lawan politik Jokowi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Baca Juga: PKB: Kiai dan Ulama Bakal Lobi Jokowi untuk Pinang Cak Imin

"Jadi kita tahu karena ini tahun poliik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan," kata dia.

Pramono lantas mencontohkan dengan tenaga kerja asal Singapura yang sudah lama bekerja di Indonesia dengan jabatan manajer. Pemerintah, kata dia, tidak ingin izinnya rumit, atau memaksa orang kembali ke negara asalnya untuk melakukan pengurusan izin.

"Jadi bukan mempermudah TKA masuk. Bukan sama sekali, bukan. Mohon dibaca dulu Perpresnya, banyak yang belum membaca Perpresnya sudah menanggapi," tutur Pramono.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, Perpres tersebut tidak mengatur tentang tenaga kerja asing kasar atau non skill.

"Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, general manager, kemudian direktur. Mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke Singapura baru ke sini," jelasnya.

Baca Juga: 'Disentil' Jokowi, INASGOC Siapkan Strategi Promosi Asian Games

"Yang kedua ini juga berkaitan dengan jabatan seseorang direktur keuangan mau pindah jadi direktur operasi. Itu izin kita dulu terlalu berbelit-belit. Nah itulah yang dipermudah," lanjut Pramono.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono. [Dok Gerindra]

Sebelumnya Ferry menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA merugikan tenaga kerja dalam negeri.

"Kalau mau debat, debat saja terbuka, Pak Jokowi suruh debat saja. Semuanyalah kalau perlu, sama Pak Luhut, ya Pak Luhut saja sekalian," ujar Ferry di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Ferry menilai Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, ia juga menganggap Perpres ini tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945, karena banyak TKA khususnya dari Cina yang tak memiliki keterampilan khusus bekerja di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI